Pringsewu, Penacakrawala.id – Penyidik Unit Reskrim Polsek Gadingrejo menyerahkan tersangka pencurian 52 tabung gas elpiji, Hendi Syaputra (23) ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Jumat (5/7/2024).
Pelimpahan ini dilakukan setelah jaksa penuntut umum menetapkan bahwa berkas perkara penyidikan telah lengkap atau P-21.
Kapolsek Gadingrejo, AKP Hasbulloh, menjelaskan bahwa proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berjalan lancar dan sesuai prosedur.
“Pelimpahan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat 3(b), Pasal 138 Ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP tentang penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan guna proses persidangan,” ujar Hasbulloh.
Dikatakan Hasbulloh, pemuda asal Desa Padang Ratu, Way Lima, Pesawaran ini sebelumnya ditangkap atas dugaan terlibat pencurian 52 tabung gas elpiji milik Riski, warga Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, pada Juli 2019 silam.
Pencurian ini tidak dilakukan Hendi seorang diri, tetapi melibatkan empat rekan pelaku lain yang sudah berhasil ditangkap sebelumnya.
Dia menyebut, dalam proses penyidikan, tersangka Hendi Syaputra dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan dengan lancar,” katanya.
Karena itu, tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan, dan korban bisa mendapatkan keadilan secara hukum. (**/red)