Polisi Sita Ribuan Liter BBM Bersubsidi di Tanggamus

0
190

Tanggamus, Penacakrawala.com – Sat Reskrim Polres Tanggamus mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat. Pengungkapan itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan.

Sat Reskrim menyita puluhan jerigen berisi BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar yang diangkut oleh seorang pelaku berinisial SJ (27), warga Pekon Penyandingan, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.

Iptu Hendra Safuan mengatakan pihaknya mengamankan BBM subsidi berikut pelaku tersebut saat menggelar patroli malam pada Minggu 2 Oktober 2022, sekitar pukul 23.30 WIB. “Pelaku dan barang bukti BBM subsidi tersebut diamankan di Pekon Way Gelang, Kota Agung Barat,” kata Iptu Hendra Safuan melalui keterangan yang diterima pada Selasa (4/10/2022).

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa Mitsubishi L300 dengan Nomor Polisi BE 8076 ZX, berikut STNK dan kunci kontak kendaraan yang berisi 54 jerigen BBM.

Dari 54 jerigen tersebut di antaranya berisi BBM bersubsidi yakni pertalite 1400 liter di dalam 40 jerigen, 140 liter BBM jenis solar di dalam empat jerigen, dan BBM non subsidi jenis pertamax sebanyak 350 liter di dalam 10 jerigen serta uang tunai Rp 11 juta. “Total BBM Subsidi pertalite dan solar yang diamankan berjumlah 1540 liter,” ujarnya.

Kasat menjelaskan, kronologinya pengungkapan saat pihaknya mencurigai kendaraan diduga menyalahgunakan pengangkutan BBM, bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah.

Akhirnya kendaraan yang dicurigai itu di stop petugas patroli. Dari keterangan pelaku, BBM didapatkan dari berbagai SPBU di wilayah Tanggamus dan rencananya akan dibawa ke Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat untuk dijual kembali.

“Terhadap perkara tersebut, Polres Tanggamus menahan pelaku dan barang bukti BBM bersubsidi,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Tersangka diancam penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 6 miliar, serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi,” pungkasnya.(**/Red)