Polisi Tangkap 4 Penjudi Domino Di Bandar Lampung

0
58

Bandar Lampung, Penacakrawala.id – Empat pria yang kedapatan asik bermain judi di Bandar Lampung terancam pidana penjara sepuluh tahun.

Hal itu sesuai dengan bunyi pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.

“Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,” kata Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan, Jumat (12/7/2024).

Diketahui empat pria tersebut yakni KA (22), warga Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Kemudian ZT (27), warga Jati Agung, Lampung Selatan, DA (23) warga Sukarame dan AD (32) warga Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Keempatnya kedapatan berjudi kartu domino/gaple.

Keterangan polisi, keempatnya sudah diamankan di Mapolsek SukarameBandar Lampung.

Adapun pelaku judi domino ini dinamakan setelah ditangkap pada sebuah rumah kontrakan di wilayah hukum setempat, Rabu (10/7/2024).

Saat itu, polisi juga satu set kartu domino, dua lembar uang pecahan Rp 50 ribu, 20 lembar uang pecahan seribuan, 26 lembar uang pecahan Rp 2 ribu dan satu lembar uang pecahan Rp 20 ribu sebagai barang bukti. (**/red)