Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembobolan Rumah,Satu Berstatus DPO

0
50

Tulangbawang, Penacakrawala.id – Polres Tulangbawang, Polda Lampung mengungkap, jumlah pelaku pembobolan rumah ada tiga orang, satu masuk DPO.

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, ternyata saat melakukan aksi curat di rumah korban di Kampung Bogatama, pelakunya berjumlah tiga orang,” beber Kapolsek Penawartama, AKP Suherman mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Kamis (22/8/2024).

“Satu lagi kabur dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Berdasarkan keterangan dari korban dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh petugasnya, diketahui modus operandi para pelaku melakukan aksi curat yakni masuk ke dalam rumah korban saat korban sedang tertidur lelap melalui pintu dapur bagian belakang dengan cara merusak pintu tersebut terlebih dahulu.

“Setelah masuk ke dalam rumah korban, para pelaku mengambil dua motor yang terparkir di dapur yakni Yamaha Vixion dan Honda Supra X 125.

Lalu mengambil tabung gas elpiji 3 kg, kemudian masuk ke dalam kamar anaknya korban dan mengambil HP merek Infinix Smart 6 warna light sea green.

Para pelaku lalu kabur menggunakan mobil pick up dengan membawa barang hasil kejahatan.

“Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp18 juta dan langsung melapor ke Mapolsek Penawartama,” terangnya.

AKP Suherman menambahkan, para pelaku yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini ditahan di Mapolres Tulangbawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Polsek Penawartama dibantu Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang, Polda Lampung ungkap pencurian dengan pemberatan (curat) di salah satu rumah milik warga yang terjadi Jumat (2/8/2024) sekira pukul 02.30 WIB, di Kampung Bogatama.

“Aparat menangkap dua pelaku yakni YS (31), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Tulangbawang Barat (Tubaba) dan AN als PI (30) berprofesi tani, warga Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah (Lamteng),” jelasnya.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa mobil pick up merek Daihatsu Grand Max warna silver metalik BE 8845 KV yang digunakan para pelaku saat beraksi.

Berikut handphone (HP) Infinix Smart 6 warna light sea green, dan sepeda motor merek Yamaha Vixion warna putih tahun 2015, BE 4731 TF, milik korban Daryati (44), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Bogatama, Kecamatan Penawartama.

“Hari Jumat (16/8/2024), petugas kami dibantu Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang berhasil menangkap pelaku di lokasi yang berbeda,” lanjutnya.

Pelaku yang pertama ditangkap yakni YS, sekira pukul 09.00 WIB, saat sedang berada di wilayah Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa.

Lalu dilakukan pengembangan dan menangkap AN als PI sekira pukul 13.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.(**/red)