Polisi Tangkap Komplotan Pelaku Penadah Curian Motor Di Pringsewu

0
48

Pringsewu, Penacakrawala.id – Jajaran Reskrim Polresta Bandar Lampung menangkap komplotan pelaku pemalsu nomor rangka dan nomor mesin motor.

Kapolsek Sukarame Kompol Rohmawan mengatakan, pihaknya telah menangkap komplotan pemalsu nomor rangka dan nomor mesin yang juga penadah motor curian.

“Kami menangkap tiga orang diduga sebagai pelaku penanda motor hasil curian,” kata Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan, Minggu (29/9/2024).

Para pelaku yakni AG dan IM sebagai pelaku penadahan motor hasil curian dan F saksi yang mengetahui aksi pemalsuan nomor rangka dan nomor mesin tersebut.

Para pelaku ditangkap petugas pada Sabtu (28/9/2024) di sebuah rumah di Desa Adi Luwih, Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

Polisi berhasil menyita 7 unit motor dengan berbagai merek, 13 plat TNKB motor, 1 Plat TNKB mobil, obeng, paku, penggaris, cat besi, carter, pahat dan gerinda.

“Jadi pengungkapan ini berawal dari informasi korban curanmor bahwa helm bergambar Doraemon miliknya yang hilang bersama motornya,” kata Kompol Rohmawan.

Kemudian pelaku menggunakan untuk beraksi melakukan curanmor yang tertangkap massa di wilayah Jati Agung, Lampung Selatan.

“Helm sepele memang, tapi justru inilah yang membantu polisi dalam mengaitkan tersangka dengan kejahatan yang dilakukan di lokasi berbeda,” kata Kompol Rohmawan.

Ia mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi tersebut dan kemudian petugas langsung mendatangi Polsek Jati Agung.

Polisi datang untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku curanmor berinisial Sl tersebut.

Dari hasil pemeriksaan bahwa Sl mengaku dirinya telah mencuri motor milik korban GN (17) bersama dengan helm gambar Doraemon.

Pelaku Sl ini menjualnya kepada pelaku Ag dan setelah dilakukan pemeriksaan bahwa pelaku Sl mengaku menjual motor tersebut kepada Ag.

Hasil dari penyelidikan hingga akhirnya petugas menangkap Ag dan Im di sebuah rumah di Desa Adi Luwih, Kabupaten Pringsewu.

“Ag bersama Im ini berada di suatu tempat dan tempat mereka ini akan merubah nomor mesin dan nomor rangka motor hasil curian,” kata Kompol Rohmawan.

Kemudian pelaku berinisial M ditetapkan sebagai DPO, namun saat dilakukan penggerebekan bahwa M sudah tidak ada ditempat.

Petugas mendapati sejumlah bodi sepeda motor, plat atau TNKB sepeda motor, termasuk 7 unit sepeda motor.

“Kami juga temukan alat-alat untuk merubah nomor rangka dan nomor mesin motor,” kata Kompol M Rohmawan.

Kapolsek mengatakan, sindikat ini mendapatkan BPKB dan STNK asli sepeda motor dengan membeli secara online dari facebook.

BPKB dan STNK dibeli oleh para pelaku melalui medsos, seharga Rp 1,5 Juta, dan setelah mendapatkan BPKB dan STNK.

Kemudian para pelaku baru mencari motor hasil curian, untuk selanjutnya dirubah nomor rangka dan nomor mesinnya.

“Dalam menjalankan aksinya, Ag dan Im bertugas mencari motor hasil curian serta membeli BPKB dan STNK secara online,” kata Kompol M Rohmawan.

Sedangkan M ditetapkan sebagai DPO yang bertugas merubah nomor rangka dan mesin motor tersebut.

Setelah motor motor tersebut berhasil dirubah nomor mesin dan rangkanya.

Kemudian dijual dengan harga pasaran layaknya sepeda motor bekas melalui via online media sosial.

Para pelaku ini masih diperiksa secara intensif untuk mendalami kasus tersebut.(**/red)