Polisi Tangkap Seorang Pelaku Anirat Akibatkan Korban Tewas

0
52

Way Kanan, Penacakrawala.id – Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan, Polda Lampung cokok satu laki-laki pelaku penganiayaan berat (anirat) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Penganiayaan diungkap jajaran Polda Lampung terjadi di Km 6 Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.

“Tersangka inisial AP (28) berdomisili di Km 6 Kelurahan Blambangan Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan,” beber Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan, Senin (26/08/2024).

Ia membenarkan telah terjadi kasus TP anirat yang mengakibatkan korban DE (31) berdomisili di Km.6 Kelurahan Blambangan Umpu, Way Kanan meninggal dunia seusai mendapatkan perawatan medis.

Atas peristiwa itu, keluarga korban melaporkan kejadian yang dialami DE di Polres Way Kanan.

Kronologis kejadian pada Sabtu, 24 Agustus 2024 sekira pukul 17.30 WIB, adik korban an. Jamil mendapatkan via telepon dari saksi E memberitahukan kepada Jamil dan orangtuanya untuk datang ke rumah korban, dikarenakan korban sedang bertengkar dengan pelaku.

Beberapa saat kemudian saksi E menghubungi kembali melalui telpon memberitahukan ke Jamil bahwa DE diduga telah dibacok pelaku.

Setelah itu, Jamil dan orangtua berangkat menuju kediaman korban, sesampainya dikediaman lalu Jamil melihat korban sudah tergeletak dan bersimbah darah.

Melihat itu, Jamil dibantu warga sekitar langsung membawa korban menuju ke Puskesmas Blambangan Umpu dan langsung di rujuk Rumah Sakit Zainal Abidin Pagar Alam Kabupaten Way Kanan.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan luka robek di bagian kedua tangan korban.

Namun setelah dirujuk ke rumah sakit ZAPA dan mendapatkan perawatan besok harinya sekitar pukul 05.00 WIB nyawa korban tidak terselamatkan dan meninggal dunia.

Selanjutnya Jamil melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.

“Alhamdulillah selama kurung waktu 24 jam, pelaku berhasil kami amankan berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujarnya.

Setelah kejadian Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan bersama Polsek Blambangan Umpu bergegas, melakukan serangkaian tindakan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

Hasilnya pada Minggu 25 Agustus 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, petugas gabungan menemukan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka AP di Desa Sukacinta Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan, tanpa perlawanan.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti satu, sebilah sajam jenis golok dan sarung langsung dibawa ke Mapolres Way Kanan guna penyidikan lebih lanjut,” terang dia.

Pelaku terancam Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang anirat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.(**/red)