Pringsewu, Penacakrawala.id – Petugas Polres Pringsewu Lampung menangkap AS (54) atas kasus asusila anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 10 Juli 2024, sekitar pukul 10.30 WIB di kediaman AS di Kecamatan Banyumas.
Kejadian bermula ketika korban, berinisial IA, seorang anak berusia lima tahun dipanggil oleh AS ke rumahnya.
Bocah yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak diiming-iming uang jajan sebesar Rp 5 ribu oleh pelaku untuk menuruti kehendaknya.
Setelah kejadian tersebut, korban pulang ke rumah dan bertemu dengan ibunya.
Ibu korban yang curiga melihat anaknya membawa uang, lantas menanyakan asal-usul uang tersebut.
Korban pun menceritakan apa yang terjadi, termasuk tindakan pelaku.
“Ibu korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku segera memberitahukan hal ini kepada suaminya,” kata Irfan, Jumat (23/8/2024).
Kemudian kemudian orang tua korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Irfan menyebut, AS telah ditangkap di rumahnya pada Rabu (21/8/2024) sekira pukul 10.00 WIB.
Pria lajang dengan profesi buruh tani tersebut ditangkap tanpa perlawan dan mengaku perbuatannya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku baru sekali melakukan tindakan asusila tersebut.
Ia berdalih bahwa tindakannya dilatarbelakangi oleh desakan hasrat biologis.
“Karena belum memiliki istri, pelaku mengaku bingung untuk menyalurkan hasrat birahinya,” katanya.
Perbuatan pelaku tersebut terbilang nekat dengan, melakukan pelecehan terhadap korban yang merupakan tetangganya itu.
Perbuatan bejat ini membuat AS harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
Atas perbuatannya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“AS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(**/red)




