Polisi Tangkap Tersangka Penambangan Pasir Ilegal di Lampung Tengah

0
182

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Dua pria asal Putra Rumbia, Lampung Tengah, ditangkap jajaran Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda Lampung, atas kasus penambangan pasir ilegal. Ada pun keduanya inisial ZKW (36) dan WHY (42).

Direktur Polairud Polda Lampung, Kombes Sis Mulyono mengatakan, keduanya menambang pasir ilegal di Sungai Pegadungan, Rantau Jaya, Putra Rumbia Lampung Tengah. Penangkapan keduanya berdasarkan laporan Warga sekitar, merasa resah dengan keberadaan tambang pasir ilegal di Lingkungannya.

“Dari laporan itu, tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Kemudian saat di lokasi, benar adanya didapati tambang pasir ilegal di Sungai Pegadungan,” kata Kombes Sis Mulyono saat ekspos di Mako Polairud Polda Lampung, Senin (19/9/2022).

Dari proses itu, tim kemudian menggerebek lokasi pertambangan. Lalu didapati keduanya ditangkap pada Sabtu (3/9/2022) sore.

“Untuk tambang pasir ini, pengakuannya baru sekali beraksi, tapi itu sudah berjalan dua tahun. Jadi keduanya ini menambang pasir, berdasarkan laporan dari masyarakat, dalamĀ  sehari bisa menambang hingga 16 kubik pasir,” ujar Sis Mulyono.

Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa dua unit kapal tongkang beserta 18 kubik pasir. Kemudian satu unit mesin sedot pasir, dua unit perahu klotok, dua unit mesin blower, dan sejumlah alat bukti lainnya.(**/Red)