Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Kasus penusukan terhadap remaja putri berinisial TS (16) yang ditemukan bersimbah darah di kamar kosannyaa di Jalan Sultan Badarudin, Gedung Air, Tanjung karang Barat menemui titik terang.
Sebelumnya polisi mengungkapkan tersangka penusukan merupakan orang terdekat korban yaitu kekasihnya.
Dugaan itu mulai menguat dikarenakan kekasih korban FD (17) saat akan diamankan ternyata sudah tidak ada di rumah alias kabur. Sehingga polisi memasukkan FD dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sekitar dua bulan kabur ke Jakarta, FD ditangkap Polsek Tanjung karang Barat pada Rabu malam, 28 September 2022 di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
Usia ditangkap pelaku dibawa ke Polresta Bandar Lampung dan saat ini kasusnya ditangani Polsek Tanjung karang Barat.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Tanjung karang Kompol Mujiono membenarkan FD sudah diamankan. Namun, saat ini status FD sebagai saksi karena korban TS berdalih bukan FD pelaku penusukan.
“Sudah kami amankan dan kami temukan dengan korban. Menurut keterangan korban tersangkanya bukan Ferdi,” kata dia.
Ditanya hasil dari sempel darah yang dikirim ke pusat laboratorium forensik (Puslabfor) Bogor. Kapolsek belum bisa menjawab karena belum mendapat hasilnya. “Saya belum monitor hasilnya. Yang jelas sementara FD saat ini sebagai saksi,” kata Mujiono.
Selain menusuk korban pelaku merampas harta benda korban. “Pelaku juga merampas uang sekitar enam juta rupiah, perhiasan serta handphone korban,” ujar kapolsek.
Akibat penikaman yang terjadi pada Juli 2022 itu, korban mengalami luka tusukan oleh sebilah pisau di sekujur tubuh, sebanyak kurang lebih sepuluh tusukan hingga bersimbah darah dan harus dirawat intensif di rumah sakit. (**/Red)