Polisi Tangkap Tersangka Yang Bunuh Pacarnya di Hotel Sidoarjo

0
192

Surabaya, Penacakrawala.com  – Polisi menangkap pria berinisial A, pelaku pembunuhan perempuan di salah satu hotel di Sidoarjo, Jumat 4 November 2022.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, A  ditangkap petugas karena diduga membunuh dan merampas harta kekasih gelapnya yang berinisial F.

“Pelaku nekat menghabisi nyawa perempuan yang menjadi korban di salah satu hotel di Waru Sidoarjo,” ujarnya.

Kusumo mengatakan, tersangka tega melakukan hal tersebut karena emosi terhadap F yang mengungkit utang dan kehidupan pribadi tersangka.

“Tersangka menjalin hubungan gelap tersebut kurang lebih tiga tahun dengan korban F yang telah menikah,” katanya.

Menurut Kusumo, ketika keduanya bertengkar, tersangka tersulut emosinya dan mencekik leher korban. Tidak cukup dengan tangan, tersangka kemudian mencekik korban dengan kerudung milik korban hingga tewas, katanya.

Setelah korban tidak bernyawa, tersangka kabur dengan membawa motor beserta uang tunai dan ATM milik korban.

“Pelaku bisa kami tangkap di daerah Bojonegoro. Alhamdulillah, ini bisa terungkap kurang dari satu kali dua puluh empat jam,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(**/Red)