Polisi Telah Amankan Pelaku Rudapaksa Anak Kandung Hingga Hamil 8 Bulan

0
89

Mesuji, Penacakrawala.com – Kasus rudapaksa anak kandung di Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Lampung, telah terungkapkan.

Saat ini pelaku yang tidak lain adalah ayah kandungnya telah ditangkap oleh Jajarannya Sat Reskrim Polres Mesuji, Polda Lampung.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki mewakili Kapolres Mesuji, Kamis (30/11/2023).

“Sudah diamankan tersangka rudapaksa ayah kandung di Kecamatan Way Serdang,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp.

Saat ditanya kronologi dan waktu penangkapannya, Fajrian tidak menjawabnya.

Walaupun demikian, Fajrian menyebut akan menjelaskan nanti berbarengan dengan kasus lainnya.

“Untuk proses rilisnya nanti sekaligus pengungkapan kasus lainnya,” tambahnya.

Di sisi lainnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Mesuji Sripuji Hasibuan juga membenarkan atas penangkapan pelaku rudapaksa anak kandung di Kecamatan Way Serdang.

“Benar sudah ditangkap, penangkapan pelaku dilakukan pada 15 November 2023 lalu,” ungkapnya.

Dijelaskan Sripuji dengan tertangkap satu pelaku rudapaksa itu, pihak kepolisian masih menyisakan pelaku lainnya yang belum terungkap dan tertangkap.

Misalnya satu kasus rudapaksa anak tiri yang dilakukan oleh bapak tirinya di Kecamatan Panca Jaya.

Kemudian, kasus perempuan disabilitas yang dirudapaksa dan hingga kini telah melahirkan.

“Terakhir, kasus pelecehan seksual anak perempuan dengan terduga pelaku Kepala sekolah,” sebutnya.

Diberikan sebelumnya, seorang remaja wanita di Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji dirudapaksa ayah kandungnya sendiri hingga hamil.

Akibat perbuatan yang dilakukan pelaku inisial S dalam hal ini ayah kandung korban, pihak keluarga korbanpun sudah melaporkannya ke pihak kepolisian.

Adapun dasar laporannya sendiri Laporan Polisi Nomor : LP/B/78/VI/2023/SPKT/POLRES MESUJI/POLDA LAMPUNG, Tanggal 1 Juni 2023.

Menurut kakak korban DN yang bertindak sebagai pelapor menuturkan jika pelaporan sudah dilakukan sejak 1 Juni 2023 kemarin.

“Sudah saya laporkan kejadian itu, tapi hingga kini kami belum mengetahui perkembangannya,” ujarnya, Jumat (6/10/2023).

Ia pun berharap kepada pihak kepolisian bisa segera mengungkapkan kasus tersebut.

DN menjelaskan kronologis adanya laporan tersebut saat menjumpai rumah korban pada 1 Juni 2023 di Kecamatan Way Serdang.

Saat itu, kedatangannya hanya untuk memastikan desas-desus adiknya yang dikabarkan sedang mengalami kehamilan.

Ketika tiba di kediaman korban, DN pun merasa curiga dengan perubahan fisiknya.

“Lalu saya cek menggunakan test pack urine adik saya untuk memastikan apakah sedang mengandung atau tidak,” jelasnya.

Setelah dicek menggunakan test pack menunjukkan bahwa korban positif mengandung.

DN pun langsung menanyakan kepada korban siapa yang telah menghamilinya.

“Dari pengakuan adik saya itu bapaknya yang menghamilinya,” ucapnya.

Menurutnya, perbuatan bejat yang dilakukan pelaku sendiri sudah dilakukan berulang kali.

Bahkan kata dia, hal itu dilakukan sejak duduk di bangku kelas SD pada 2021 sampai dengan 2023.

“Untuk peristiwa itu juga sering dilakukan oleh ayah kandung korban di kamar orang tua korban ketika ibu kandung korban sedang tidak di rumah mencari rumput di kebun,” jelasnya.

Ditambahkan DN dari pengakuan korban peristiwa rudapaksa tersebut bermula pada 2021 saat korban sedang pulang sekolah dan sedang di rumah sendirian.

Saat itu, tidak ada anggota keluarga yang lain selain ayah kandungnya.

Ketika korban sedang mengganti baju di kamarnya, ayah korban langsung masuk ke kamar korban dan memaksa serta mengangkat korban untuk dibawa ke kamar ayah korban.

Setelah berbuat bejat, ayah korban mengancam akan membunuh korban jika memberitahu kepada ibu korban.

Ancaman itu lah yang membuat korban takut dan tidak bisa menolak ajakan ayah kandung korban.

Hingga nya korban sampai mengalami kehamilan 8 bulan.

“Sekarang ini sudah 8 bulan, karena waktu buat laporan itu sudah hamil 4 bulan,” imbuhnya.(**/red)