Polisi Tulang Bawang Ciduk Pelaku Curat Di Bengkel Servis AC Mobil

0
36

Tulangbawang, Penacakrawala.id – Polsek Banjar Agung, Polres Tulangbawang, Polda Lampung, mengungkap kasus curat yang terjadi di sebuah bengkel service AC mobil yang ada di wilayah hukumnya.

“Petugas menangkap seorang pria yang merupakan pelaku tunggal berinisial TH alias KR (36), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang,” ujar Kapolsek Banjar Agung, Kompol Feizal Reza Harahap, SE, M.Si mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Kamis (29/8/2024).

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa kompresor AC mobil Sigra merek Denso, sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa plat nomor warna silver, dan 2 buah kunci kontak motor.

“Hari Minggu (25/8/2024) sekira pukul 22.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana curat yang terjadi di sebuah bengkel service AC mobil,” ujar dia.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di sebuah mess yang ada di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo,” sambung.

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku TH alias KR ini berdasarkan laporan dari korban Bambang Purnawan (45), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Penawar Rejo, yang merupakan pemilik bengkel service AC mobil tempat pelaku bekerja sehari-hari.

“Terungkapnya kasus curat kompresor AC mobil Sigra merek Denso ini, setelah korban mendapat telepon dari rekannya yang juga merupakan salah satu pemilik bengkel service AC mobil. Rekannya tersebut mengatakan bahwa salah satu karyawan yang bekerja di bengkel milik korban menawarkan kompresor AC mobil Sigra merek Denso untuk dijual dengan harga Rp 500 ribu,” papar perwira dengan melati satu di pundaknya.

Kapolsek menambahkan, setelah mendapatkan telepon, korban lalu mengecek ke gudang yang ada di bengkelnya.

Ternyata memang benar kompresor AC mobil Sigra merek Denso yang disimpan di gudang telah hilang. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 4juta dan langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Banjar Agung.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung bergerak cepat dan dalam hitungan jam pelaku langsung ditangkap berikut dengan barang bukti berupa kompresor AC mobil Sigra merek Denso.

Serta sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa plat nomor warna silver yang digunakan oleh pelaku untuk membawa barang hasil kejahatan.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang, dan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” imbuh Kompol Harahap.(**/red)