Polisi Ungkap Kasus Bendungan Margatiga, Pelaku Diduga Mark Up Sebanyak 226 Bidang Tanah

0
103

Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Polda Lampung mengungkap bahwa total ada sebanyak 226 bidang tanah Margatiga yang diduga di mark up.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astituk mengatakan, jajaran tim Ditreskrimsus telah mencatat bahwa total ada 226 bidang tanah yang diduga markup.

“Total ada 226 bidang diduga dimarkup dari kasus korupsi tersebut,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astituk, Senin (27/11/2023).

Pelaku diduga melakukan markup atau fiktif serta adanya penanaman.

Serta pembangunan yang dilakukan setelah penetapan lokasi atas tanam tumbuh bangunan kolam dan ikan.

BPKP Lampung melakukan audit bahwa hasilnya adanya tujuan tertentu dugaan tindak pidana korupsi.

“Jadi ada kegiatan pengadaan tanah genangan Bendungan Margatiga pada 2020 atas 226 bidang tanah tersebut yang sudah dan akan dilakukan pembayaran ganti kerugian,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi.

Sebelumnya, jajaran Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil mengamankan Rp 9,3 miliar dari pengadaan bendungan Margatiga, di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astituk mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti sebesar Rp 9,3 miliar dari kasus korupsi tersebut sejak 2020 sampai 2022.

“Akibat dari kasus Bendungan Margatiga bahwa tim Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan penyitaan barang bukti korupsi bendungan Margatiga senilai Rp 9,3 Miliar,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astituk saat menggelar konferensi pers di GSG Presisi Polda Lampung, Senin (27/11/2023).

Ia mengatakan, pada 10 Januari 2020 di Bendungan Margatiga yang merupakan proyek strategis nasional telah terjadi mark up atau fiktif dan penanaman serta pembangunan.

“Hak tersebut setelah dilakukan penetapan lokasi atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan,” kata Kombes Pol Umi.(**/red)