Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Berencana

0
2175
Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Berencana

Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan BerencanaPolisi Ungkap Pelaku Pembunuhan Berencana

Dikirim oleh Redaktur Buana pada 27 Maret 2016

Lampung Tengah,buanainformasi.com- Team Tekab 308 Polisi Sektor (Polsek) Padang Ratu Resort Lampung Tengah, berhasil mengungkap dan menangkap Satu Orang Pelaku yang menjadi otak dalam kasus pembunuhan terhadap Deka, Warga Metro Timur, yang ditemukan tewas di areal perkebunan sawit Trans Pago Kampung Bumi Udik Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah, Lampung. tersangka ternyata merupakan kakak sepupu korban. Minggu (27/3/2016).

Imam Mustofa Alias Tofa (33) Warga Karang Rejo Kota Metro,Ditangkap Polisi dirumah kontrakannya, di Kelurahan Bandar Jaya Timur,  Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. saat hendak pulang menjenguk istrinya.

Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan, setelah sebelumnya petugas berhasil mengidentifikasi penemuan mayat korban pembunuhan Pada Tanggal 02 Maret 2016 Yang Lalu.

Tersangka mengaku nekat menghabisi korban karena sakit hati dan takut aksi kejahatannya dilaporkan korban ke Polisi, sebelumnya pelaku sudah merencanakan untuk membunuh deka yang merupakan adik sepupunya.

Kapolsek Padang Ratu Kompol, Azizal Fikri,  mengatakan,terungkapnya kasus ini setelah polisi mendapa informasi dari Warga Metro, ada warganya yang hilang, saat diperlihatkan poto korban yang ditemukan warga beberapa waktu yang lalu, ternyata korban tersebut adalah kelurga mereka.  “Akhirnya petugas mengungkap identitas korban yang bernama deka dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku mustofa yang menjadi otak pembunuhan,sementara itu satu orang rekannya berinisial eg masih dalam pengejaran” Kata Dia.

Sementara itu guna penyelidikan lebih lanjut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.  “saat ini Polisi masih memburu satu orang rekan tersangka yang berinisial EG masih berstatus dpo. dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya/ tersangka tofa dijerat dengan Pasal  340 dan 338 dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup” (Hengki/Red)