Polres Aceh Besar Musnahkan Ribuan Batang Ganja

0
668
Polres Aceh Besar Musnahkan Ribuan Batang Ganja
Polres Aceh Besar Musnahkan Ribuan Batang Ganja

Aceh, buanainformasicom-Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar, Aceh, berhasil menemukan ladang ganja seluas 2 hektare di pemukiman Lamteuba Desa Ateuk Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar, Selasa (07-03-2017) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Aceh Besar AKBP Heru Suprihasto, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Yusra Aprilla mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap temuan tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.

“‎Berdasarkan informasi dari masyarakat, kita langsung melakukan penyelidikan menuju ke lokasi dengan jarak tempuh selama satu setengah jam dengan berjalan kaki,” kata Iptu Yusra Aprillakepada Tribratanewsaceh.com. Rabu (08-03-2017).

Setelah menempuh perjalanan sekitar satu setengah jam dari Desa Lamteuba, pihaknya menemukan ladang yang dicari. Tanaman ilegal tersebut berjumlah sekitar 10 ribu batang, dengan tinggi batang mencapai 1,5 meter. ‎Usia batang ganja yang ditemukan diperkirakan mencapai 5 bulan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Goenawan SH, MH, membenarkan adanya penemuan ladang ganja tersebut.“Iya, benar, Sat Resnarkoba Polres Aceh Besar telah berhasil menemukan ladang ganja seluar 2 hektare,” Ujarnya

“Hasil temuan sekitar 10 ribu batang, dengan tinggi mencapai 1,5 meter, usia batang mencapai 5 bulan, sebagian tanaman itu sudah dipanen oleh orang yang diduga pemiliknya.namun pemilik ladang ganja itu tidak ada di lokasi,” jelas Kombes Pol Goenawan.

Ia mengungkapkan, pihaknya langsung melakukan pemusnahan ribuan batang ganja tersebut di lokasi dengan cara dicabut dan dibakar.“Sementara, 100 batang kita amankan ke Mapolres sebagai barang bukti,” tutup Kombes Pol Goenawan. (*)