Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Tiga orang pria di Bandar Lampung ditangkap polisi kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan dokumen kependudukan.
Adapun pelaku berinisial DA (43) warga kecamatan Panjang, kemudian ES (31) warga kecamatan panjang dan JW (42) warga Teluk Betung selatan Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku DA merupakan pelaku pemalsuan yang ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan terhadap pelaku ES dan JW.
Pengungkapan kasus bermula saat petugas mengamankan pelaku ES lantaran kedapatan menggunakan SIM BII Umum yang diduga palsu.
ES diamankan saat sedang mengemudikan kendaraan fuso dan terjaring razia satuan lalu lintas Polresta Bandar Lampung.
“Awalnya pada 4 Oktober 2023 pagi, petugas kami mengamankan ES di jalan Soekarno Hatta Kampung Baru, Kota Bandar Lampung,” ungkap Dennis Minggu (8/10/2023).
Selanjutnya, petugas kemudian langsung mengamankan pelaku ES ke Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan pengembangan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati terduga pelaku yang mengetahui SIM BII Umum tersebut palsu atas nama JW.
“JW sendiri selaku pimpinan atau pemilik kendaraan fuso yang dikemudikan ES,” kata Dennis.
Setelah mengamankan ES dan JW, petugas kemudian kembali melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku utama yang memproduksi dokumen palsu tersebut.
Petugas kemudian mendapat informasi bahwa ada tempat atau lokasi yang dijadikan untuk pembuatan dokumen palsu di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
Alhasil petugas berhasil mengamankan pelaku DA di kediamannya yang berlokasi di jalan Yos Sudarso, Panjang, Bandar Lampung pada Rabu (4/10/2023) malam.
“Pelaku membuat dokumen palsu sesuai dengan pesanan orang dan mengambil keuntungan dari perbuatan tersebut,” Ujar Dennis, Minggu (8/10/2023).
Dari pelaku DA, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sejumlah dokumen yang diduga palsu hingga komputer.
“Dari pelaku DA, petugas mengamankan barang bukti satu Bendel dokumen yg berisikan SKCK palsu, Ijasah Palsu, STNK palsu, Kartu keluarga palsu, akte cerai palsu, sertifikat latihan kerja palsu, beberapa lembar SIM palsu, beberapa lembar KTP palsu, beberapa lembar sertifikat vaksin Palsu,” kata Dennis.
“Selain itu, petugas juga mengamankan seperangkat komputer, printer, laminating, kertas, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk membuat dokumen palsu,” jelas Dennis.
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus bertanggungjawab di hadapan hukum dan terancam pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara paling lama enam tahun. (**/red)