Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Tim tekab 308 presesi sat Reskrim Polresta Bandar Lampung meringkus dua buronan jambret di jalan Laksamana Malahayati, Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.
Adapun kedua jambret itu, Riki Wirajaya (54) dan M Ripan Pratama (31), warga kelurahan Teluk Betung, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, peristiwa penjambretan itu terjadi pada Sabtu (11/2/2023).
Dennis menjelaskan, modus para pelaku adalah mengikuti korbannya yang baru pulang kerja dengan menggunakan sepeda motor.
“Kejadiannya pada saat korban pulang dari kerja berboncengan menggunakan sepeda motor,” ujar Dennis.
“Lalu tiba tiba datang pelaku berboncengan menggunakan motor langsung menarik tas milik korban sehingga korban terjatuh,” imbuhnya.
Setelah korbannya terjatuh, kemudian pelaku mengambil tas milik korba yang berisi 1 hp merk iPhone 11, 1 hp merk Vivo y20s, ATM, dan KTP milik korban.
Setelah kejadian tersebut, polisi kemudian bergerak mengejar pelaku atas dasar laporan polisi nomor LP/ B / 31 / II / 2023 / SPKT / RESTA BALAM / SEKTOR TBS, tanggal 11 Februari 2023
Adapun kedua pelaku ditangkap pada Sabtu (1/7/2023) Sekira pukul 23.30 Wib di kediamannya masing-masing.
“Tim tekab 308 presesi sat Reskrim Polresta Bandar Lampung melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku Pencurian dengan kekerasan dirumah pelaku,” ujar Kompol Dennis.
“Para pelaku saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung,” imbuhnya.
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hingga barang hasil curian keduanya.
“Barang bukti yang berhasil disita dari pelaku ada satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam,” kata Dennis.
“Kami juga mebgamankan satu unit ponsel merk Iphone 11 wrn hijau dan satu unit ponsel merk Vivo Y20s warna hitam,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang kasus tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (**/red)