Bandar Lampung, Penacakrawala.com – Satres narkoba Polresta Bandar Lampung mengungkap 23 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika selama bulan Juli 2023.
Dari 23 kasus tersebut, satres narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan sebanyak 35 orang tersangka.
Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai jenis narkoba dari para pelaku.
Adapun total barang bukti narkoba yang diamankan diantaranya berupa sabu seberat 99,81 Gram, Ganja 9,70 Gram, Tembakau Sintetis 4,65 Gram.
Kemudian polisi juga mengamankan barang bukti Psikotropika sebanyak 2 Butir dan Ekstacy 4 butir.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, dari 35 orang tersangka yang berhasil ditangkap, 20 orang berstatus sebagai bandar atau pengedar.
Adapun sisanya sebanyak 15 orang merupakan pengguna atau pemakai.
Dia pun mengatakan bahwa pengungkapan sejumlah kasus tersebut dilakukan selama satu bulan terhitung tanggal 7 Juli sampai dengan 8 Agustus 2023.
“Tersangka sebanyak 35 orang dengan klasifikasi tersangka, pengedar sebanyak 20 orang dan pengguna sebanyak 15 orang” ungkap Kompol Gigih kepada awak media, Rabu (9/08/2023) siang.
Lebih lanjut, Kompol Gigih mengatakan dari sejumlah pengungkapan yang telah dilakukan, yang paling menonjol merupakan pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Panjang, Bandar Lampung.
Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka SP (28) warga Kampung Baru Panjang Bandar Lampung.
Dari tersangka SP, petugas kepolisian berhasil menyita narkoba jenis sabu seberat 48,47 gram dan satu buah timbangan digital.
Selain itu, kata Gigih, ada satu pelaku masuk dalam residivis kasus yang sama dan sudah berulang kali melakukan jual beli sabu.
Adapun residivis tersebut berinisial DK yang merupakan pengedar narkoba asal Tanjungkarang Barat.
Kompol Gigih melanjutkan, dari sejumlah pengungkapan tersebut, wilayah Tanjung Karang Barat dan Teluk Betung Barat merupakan wilayah yang paling banyak diungkap.
“Untuk modus, saat ini ada yang melalui media sosial, dan itu sudah kita ungkap” ungkap Kompol Gigih.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa peredaran narkoba kini sudah sangat masif mulai dari kalangan bawah sampai kalangan atas.
“Kami dari Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung tidak segan segan untuk melakukan upaya penangkapan, apabila ditemukan barang bukti, ataupun laporan informasi dari masyarakat akurat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut” ujar Kompol Gigih.
Gigih menambahkan, bahwa pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polresta Bandar Lampung merupakan bentuk komitmen Polri dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika. (**/red)