Lubuklinggau, Penacakrawala.com – Polres Lubuklinggau gelar press release, Jum’at (20/5/2022), Ungkap kasus pelaku pemerkosaan dan perampokan di Kelurahan Taba Baru Kecamatan Lubuklinggau Utara I pada sabtu lalu (14/5/2022).
Kapolres Akbp.Harissandi didampingi Kasi Humas Polres Akp.Hendri dan Kasat Reskrim Polres Akp.M.Romi beserta jajaran, Menyampaikan ungkap kasus dihadapan media.
Tersangka adalah Eko Sutiono (30) warga Kelurahan Taba Baru Kecamatan Lubuklinggau Utara I. Eko juga pernah terlibat kasus yang sama sebelumnya, Sudah bebas dari penjara tahun 2019 lalu, Dengan hukuman 17 tahun.
Dihadapan awak media tersangka Eko mengaku, ” Melakukan tindak kejahatan dengan spontan, Karena melihat keadaan rumah yang kosong, Sampai dirumah ternyata melihat ada korban wanita anak pemilik rumah dan berteriak, Tersangka langsung mengancam korban dengan pisau dan mengikat kaki tangannya, Serta melakban mulutnya setelah itu memperkosa korban.
“Selanjutnya menggasak Laptop, Hp, Serta uang 4 juta rupiah. Uang hasil curian digunakan tersangka untuk foya-foya, berjudi dan narkoba, “Ungkapnya.
Tim macan Polres Linggau berhasil menangkap tersangka Eko kurang dari 1×24 jam,
Saat ditangkap diketahui tersangka lagi pesta narkoba jenis sabu, Eko juga berusaha melawan petugas dan diberikan hadiah timah panas 2 kali tembakkan oleh Tim Macan Polres Linggau.
Kapolres menyampaikan, Tersangka Eko akan dikenakan pasal berlapis, Curat, Pemerkosaan, Serta Penyalahgunaan Narkoba, Untuk total hukuman belum bisa dipastikan, Setiap kasus ada pasalnya Untuk Curat dikenakan pasal 365 maksimal 9 tahun, Kekerasan seksual dikenakan UU no 12 tahun 2022 maksimal hukuman 12 tahun, dan Narkotika 7 tahun penjara. (Ari/red)