Polres Kembangkan Kasus Upal

0
1179

Lampung Utara, Buanainformasi.com- Raut wajah sedih Eprizal Agus Aji (38) warga kampung baru Kecamatan Kotabumi Tengah, saat ia melapor ke Polres Lampung Utara,  kejadian atas dirinya yang menjadi korban  peredaran uang palsu, senin (26/102015)

Peredaran uang palsu di wilayah Hukum Polres Lampung Utara tampaknya mulai bermunculan, seperti kejadian pada hari ini senin (26/10) peredaran uang palsu yang menimpa seorang pedagang asongan di pasar dekon Kotabumi.

Eprizal agus aji (38) warga kampung baru kecamatan kotabumi tengah, dia adalah salah seorang padagang asongan yang kerap berjualan di pasar dekon Kotabumi, saat di jumpai tim buana informasi.com-  di ruang penyidik Pidana Umum (PIDUM) ia mengatakan, saat dirinya sedang berdagang tiba-tiba ia di hampiri seorang pembeli yang hendak membeli dua bungkus rokok dan menyodorkan selembar uang kertas lima puluh ribu rupiah, kemudian uang dari pembeli tersebut di terima eprizal, setelah memberikan kembalian sisa uang dan dua bungkus rokok lelaki tersebut kemudian meninggalkan aprizal lalu naik mobil angkot kuning rute simpang propau.

Malang nya nasib eprizal dirinya terkejut saat mengetahui uang yang di terima nya adalah uang palsu, ia mengetahuinya ketika ketika dirinya hendak menukarkan uang tersebut di sebuah toko .

Merasa dirinya menjadi korban peredaran uang palsu eprizal langsung melaporkan kejadian yang ia alami ke polres lampung utara.

Menurut kasat reskrim Polres lampung utara IPTU Supriyanto SH MH, saat di wawancara, ia membenarkan bahwa  eprizal agus aji (38) warga kampung baru Kecamatan Kotabumi Tengah telah melaporkan kejadian yang di alaminya pada hari ini.

Tambah kasat, Mereka dari jajaran Polres Lampung Utara akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan di uji kebenarannya di laboratium karena pemalsuan uang ini harus kita cari bukti  kebenarannya dan siapa  sebenarnya  yang telah berani bertindak mengedarkan uang palsu dan akan bertindak tegas terhadap pelaku pengedaran uang palsu tersebut.

“kami akan selidiki berdasarkan keterangan dan laporan dari pelapor atas nama Eprizal agus aji,  berdasarkan UU yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia apabila pelaku pengedaran tertangkap akan di jerat dengan UU No 7 TAHUN 2011 PASAL 26 AYAT 3 tentang pengedaran uang palsu, ancamannya 10 Tahun Penjara dan dendanya sepuluh miliyar rupiah” tegas kasat. (siswanto)