Sumsel, Penacakrawala.com – Polres Lahat membekuk sindikan pembuat SIM palsu di Lahat. Adapun perbuatan para pelaku ini diotaki oleh seorang pengusaha percetakan berinsial DN.
Selain mengamankan para tersangka, aparat kepolisian juga sudah menyita barang bukti beberapa lembar SIM yang dipalsukan tersangka.
Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, melalui Kasubsi Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono SH, mengatakan terungkapnya pemalsuan SIM di Lahat ini bermula saat anggota Polres Lahat berhasil menemukan SIM palsu di percetakan DGP milik DN (28) di Kelurahan Talang Jawa Utara, Kabupaten Lahat.
Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Lahat langsung bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap Yunesko (35), warga Desa Lubuk Betung, Kecamatan Merapi Selatan, di kantor PT BPAC depan SMA Negeri 2 Lahat.
“Awal pengembangan kita bekuk diduga pelaku Yunesko ini pada Selasa (21/9/2021),” kata Lispono, Kamis (23/9/2021).
Selanjutnya, polisi membekuk Damsari, warga Desa tanjung pinang, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, dan Riduan Effendi (48) warga Desa Kota Raya, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Keduanya dibekuk di Desa Kota Raya.
Dari ketiga tersangka ini mengakui jika mencetak kartu SIM B II (Umum) ialah DN di percetakan milik DN di Talang jawa Utara.
“Satu orang lagi diduga pelaku yakni Rinto (DPO ) masih dalam pengejaran,” sampainya.
Diungkapkan Lispono, lima sindikat ini memilikin peran masing masing.
DN, katanya, memerintahkan Rinto untuk membuat SIM B II umum yang dipalsukan dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 500 ribu.
Sementara Yunesko, berperan sebagai perantara dari orang yang memesan SIM B II yang dipalsukan dengan tersangka Riduan Efendi dan Damsari.
Kemudian mengantarkan syarat pembuatan SIM B II yang dipalsukan kepada DN dan mendapat keuntungan sebesar Rp 400 ribu.
“Riduan juga berperan sebagai perantara yang meminta syarat dan uang dari calon pengguna SIM B II umum yang dipalsukan dan mendapat keuntungan sebesar Rp 150 ribu.
Sementara Rinto diduga berperan membuat SIM B II umum yang dipalsukan atas suruhan DN,” sampainya.
Ditambahkanya, hasil pemeriksaan sementara dari pengakuan para tersangka telah dibuat SIM palsu kurang lebih sebanyak 30 buah.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa lima buah kartu SIM B-II umum palsu dan lima surat ketetangan Satlantas,” tambahnya.
Source : Sripoku.com
Editor : Adee