Lampung Selatan, Penacakrawala.com – Polres Lampung Selatan menggelar press rilis pengungkapan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur NS (14) pelajar, di Aula GWL, polres setempat, Selasa (23/1/2024).
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 6 pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
“Kami mengamankan 6 pelaku penganiayaan terhadap anak dibawah umur terhadap korban berinisial NS. 1 pelaku dewasa berumur 19 tahun, 5 pelaku lainnya masih berusia di bawah umur,” kata Yusriandi, dalam keterangan persnya.
“Pelaku bernama Mukhri (19) pengakuannya baru tamat sekolah warga Desa Beringin Jaya Kecamatan Kalianda. Pelaku lainnya SA (16) AR (16) TH (16) BA (17) dan AD (16). Kelima pelaku pelajar,” sambungnya.
Kasus tindak pidana penganiayaan tersebut tertuang dalam laporan polisi LP / B/ 4/TI/ 2024 / SPKT / Polsek Kalianda / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, Minggu 21 Januari 2024.
Yusriandi mengatakan para pelaku ditangkap dilokasi berbeda
“Mereka ditangkap diberbagai lokasi, pada Senin pagi 22 januari 2024 sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku berinsial diamankan di gardu. Lalu, pelaku berinsial M diamankan di dekat sekolah di jalan beringin. Lanang menyerahkan diri. Lalu sisanya diamankan dirumahnya,” ujarnya. (**/red)