Polres Lampung Selatan Amankan Dua Pelaku Pencuri Motor

0
56

Lampung Selatan, Penacakrawala.id – Polsek Jati Agung Polres Lampung Selatan Polda Lampung menangkap dua pencuri motor di Desa Rejomulyo, pada Rabu 1(10/7/2024).

Kapolsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mengatakan, kedua pelaku di antaranya, F (20) dan R (26) yang merupakan warga Bandar Lampung.

“Pelaku atasnama F (20) buruh, warga Tanjung Raya Permai, Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjung Seneng Kota Bandar Lampung. Pelaku lainnya RRZ (26), buruh, Kelurahan Kampung Sawah Berebes, Kecamatan Tanjung karang Timur, Kota Bandar Lampung,” kata Olivia, Sabtu (13/7/2024).

Ia juga menjelaskan pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) pada korban, FNA (18) warga Bumi Depasena Makmur, Kecamatan Rawajitu Tulang Bawang yang sedang melintasi area kebun karet PTP VII Trikora Desa Rejomulyo.

Korban sempat dihampiri dua laki-laki tak dikenal ketika berada di sebuah minimarket dan diajak mengobrol dengan enam orang lain.

Namun saat berpamitan, korban diminta salah satu pelaku untuk memberikan tumpangan.

Mereka pun diikuti oleh pelaku lain menggunakan motor sendiri.

Sayangnya, ketika sampai di areal kebun karet PTP VII Trikora, dua orang pelaku turun dan langsung memukuli korban hingga mengalami luka di bagian pelipis kanan.

Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Vario warna hitam, bernomor polisi B 4869 KKS, milik korban.

Dari aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp7,5 juta.

Pihak Polsek Jati Agung pun memburu pelaku dan berhasil menangkap F (20) di daerah Serpong (BSD) dan pelaku RRZ (26) di daerah Depok.

Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan dihukum penjara selama maksimal 9 tahun. (**/red)