Lampung Selatan, Penacakrawala.id – Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Sabtu (20/7/2024).
Keempat pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di warung milik warga bernama J Sitanggang (64) di Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, Rabu (26/6/2024).
Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut tertuang dalam laporan Polisi LP / B – 29 / VII / 2024 / SPKT / Polsek Tanjung Bintang / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, Sabtu (20/7/2024).
Kapolsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung Kompol Samsari mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 4 pelaku curat yang berakasi di wilayahnya.
“Pelaku atasnama Hendri Budianto (43), Andrian pangestu (24), Adam Pramana (22), Odi Saputra (24). Ke-empatnya warga Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari,”
“Keempat pelaku diamankan dilokasi berbeda-beda, Sabtu (20/7/2024),”
“Berawal saat terjadi tindak pidana pencurian di gudang warung rumah korban di Desa Kertosari Kecamatan Tanjung Sari, Rabu (26/6/2024),” kata Samsari, Minggu (21/7/2024).
Para pelaku masuk ke dalam gudang dengan cara membuka gembok gudang warung rumah korban dengan menggunakan kunci palsu.
“Pelaku mengambil rokok merk Rastel sebanyak kurang lebih 34 dus 2 bal dari warung korban,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 345 juta.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan laporan kejadian tersebut pihaknya mlekukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil dari penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian rokok milik korban bernama budi, Andre, Adam, dan Odi.
Selanjutnya, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku atasnama ODI di Pasar Bergen, Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari.
Saat diinterograsi pelaku mengaku melakukan pencurian bersama tiga orang lainnya bernama Budi, Andre, dan Adam.
Lalu, pihaknya bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku Budi, Andre, dan Adam.
Dari ke-empat pelaku pada saat diinterograsi, mereka mengaku telah menjual rokok hasil curiannya ke seseorang bernama Roni warga Lampung Timur.
Kemudian, pihaknya juga mengamankan seseorang bernama Roni berikut barang bukti kardus bekas bungkus rokok.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Tanjung Bintang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (**/red)



