Lampung Selatan, Penacakrawala.id – Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung amankan lima pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kurang dari 24 jam.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat ekspos kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan 32 dus rokok di Polsek Tanjung Bintang, Senin (22/7/2024).
Hadir dalam ekspos kasus Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Samsari, Ipda Fajar Kuswantoro, dan Kasi Humas Polres Lampung Selatan AKP I Wayan Susul.
AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku curat yang beraksi di wilayah Tanjung Bintang.
Ia pun mengapresiasi kinerja dari anggota Polsek Tanjung Bintang yang dengan cepat mengamankan para pelaku.
“Hari ini pers rilis ungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Dimana sebenarnya kejadiannya terjadi pada bulan Juni. Namun korban baru membuat laporan bulan Juli pada tanggal 20. Para pelaku diamankan saat itu juga,” kata Yusriandi.
“Itu semua berkas kerja keras dari teman-teman anggota Polsek Tanjung Bintang, Kita sangat mengapresiasi,” sambungnya.
Masih, kata dia, pelaku yang diamankan berjumlah empat orang dan penadah barang satu orang.
“Jumlah pelaku 4 orang dan penadahnya 1 orang, kita amankan di Lampung Timur,” ujarnya.
Ia pun menceritakan kronologi kasus pencurian 32 dus rokok.
“Berawal saat terjadi tindak pidana pencurian di gudang warung rumah korban di Desa Kertosari Kecamatan Tanjung Sari, Rabu (26/6/2024),” kata Dia.
Para pelaku masuk ke dalam gudang dengan cara membuka gembok gudang warung rumah korban dengan menggunakan kunci palsu.
Lau, para pelaku masuk ke dalam gudang warung rumah korban dan mengambil barang-barang korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 345 juta.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang untuk proses hukum lebih lanjut. (**/red)




