Polres Lampung Selatan Amankan Pelaku Curanmor Asal Lampung Timur

0
86

Lampung Selatan, Penacakrawala.com – Polsek Kalianda, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan Bastari Efendi (29) pelaku curanmor asal Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung Lampung Timur.

Bastari Efendi diamankan polisi di Perum Kalianda Permai, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Lampung, Selasa (30/1/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

Sebelumnya, Bastari Efendi melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi BE 2126 EH, milik warga Suranto (44) di parkiran kontrakan Roni Perum Bumi Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Jumat (26/1/2024) sekira pukul 01.00 WIB.

Kasus tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut tertuang dalam laporan polisi LP / B- 06/ I / 2024 / SPKT / Polsek Kalianda / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, Selasa 30 Januari 2024.

Kapolsek Kalianda Polres Lampung Selatan, Polda Lampung AKP Sugianto mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku curanmor.

“Telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi BE 2126 EH, di parkiran kontrakan Roni Perum Bumi Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Jumat (26/1/2024) sekira pukul 01.00 WIB,” kata Sugianto, Kamis (1/2/2024).

Sugianto mengatakan modus operandi pelaku dengan cara masuk ke dalam kontrakan melalui gerbang.

Saat itu sepeda motor korban di parkir di depan kontrakan.

Lalu, pelaku masuk ke dalam melalui gerbang.

Kemudian, pelaku membawa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke sentra pelayanan kepolisian Polsek Kalianda untuk di tindak lanjut.

Berdasarkan laporan korban, pihaknya melakukan penyelidikan atas kasus pencurian sepeda motor tersebut.

Pada Selasa 30 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB, unit Reskrim Polsek Sukarame, Unit Reskrim Polsek Kalianda dan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pencurian.

Kemudian terduga pelaku diamankan di perum Kalianda Permai Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Sukarame sebanyak 12 kali.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di badan terduga pelaku ditemukan satu set kunci T dan mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru.

Berdasarkan alat bukti dan keterangan dari terduga pelaku selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Sukarame Bandar Lampung untuk dilakukan proses lidik dan sidik lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan, Sugianto mengatakan, pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP.(**/red)