Lampung Selatan, Penacakrawala.com – Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku curat Sulistiono (25) warga Dusun Taman Rejo, Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, Rabu (7/2/2024) sekira pukul 21.00 WIB.
Sebelumnya, Sulistiono melakukan tindak pidana curat di rumah warga bernama Ismiyati di Dusun Taman Rejo, Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, Lampung, Sabtu (3/2/2024) sekira pukul 08.00 WIB.
Kasus tindak pidana curat tersebut tertuang dalam laporan Polisi, LP / B – 08 / II / 2024 Spkt / Polsek Penengahan / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, Minggu 4 Februari 2024.
Kapolsek Penengahan, Polrs Lampung Selatan, Polda Lampung Iptu Mustholih mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku curat di wilayahnya.
“Identitas pelaku atasnama Sulistiono alias Tole (25) pekerjaan tani warg Dusun Taman Rejo, Desa Ruguk, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan,” kata Mustholih, Jumat (9/2/2024).
“Pelaku diamankan di rumah orang tuanya beralamat Desa Kemukus, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, Rabu (7/2/2024) sekira pukul 21.00 WIB,” sambungnya.
Mustholih menjelaskan kronologi pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayahnya.
“Telah terjadi tindak pidana pencurian uang tunai sebesar Rp 11,3 juta di dalam rumah korban Ismiyati yang berada di Dusun Taman Rejo, Desa Ruguk, kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, Sabtu (3/2/2024) sekira pukul 08.00 WIB,” ujarnya.
“Uang itu dengan dalam bentuk pecahan lembaran uang lima puluh ribuan yang disimpan. Dibungkus dalam plastik warna hitam dalam tas salempang wama hitam polos yang berada di atas kasur dan dibawah bantal dalam kamar tidur korban,” sambungnya
Awalnya korban sedang mencuci baju di kamar mandi belakang.
Pada saat sedang mencuci datang anak perempuan korban atasnama Desi Rahayu Ningsi berumur delapan tahun memberitahukan kepada korban bahwa ada orang masuk ke dalam kamar tidurnya.
“Diduga pelaku masuk dan keluar dari celah dinding geribik kamar tidur anak perempuan yang sulung korban atas nama Widiawati,” katanya.
“Orang tersebut berjenis kelamin laki laki atas nama Tole berdasarkan penjelasan dan anak gadis korban tersebut,” sambungnya.
Lalu, korban langsung menuju kamar tidur.
Namun anak perempuan korban melarang korban menuju kamar tidur.
“Karena anak perempuan korban mengatakan kepada korban atau pelapor bahwa orang yang masuk tersebut membawa senjata tajam jenis pisau,” katanya.
“Lalu, korban berteriak maling-maling sebanyak sepuluh kali dan tidak beberapa Iama warga sekitar datang ke rumah korban, karena mendengarkan teriakan dari korban,” terusnya.
Kemudian, korban mengecek uang yang disimpan atau diletakkan di atas kasur dan di bawah bantal.
Saat korban mengecek tasnya uangnya sebesar Rp 11,3 juta telah hilang diambil dibawa pelaku.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp 11,3 juta.
Selain itu, pelaku juga membawa barang dan surat surat penting lainnya.
Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Penengahan Polres Lampung selatan untuk di tindak lanjuti.
Berdasarkan laporan korban pihaknya melakukan penyelidikan.
Rabu (7/2/2024) sekira pukul 21.00 WIB tim Tekab 308 Polsek Penengahan melakukan penyelidikan diduga pelaku pencurian, yakni atasnama Sulitiono.
Lalu, petugas mendapat infomasi pelaku berada di rumah orang tuanya beralamat Desa Kemukus, Kecamatan, Ketapang, Lampung Selatan.
Kemudian, petugas berhasil mengamankan pelaku atasnama Sulistiono alias Tole.
Saat diinterogasi pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian di rumah korban.
Barang bukti yang diamankan satu tas slempang warna hitam, satu lembar uang pecahan Rp 50 ribu, satu unit handphone merk Oppo tipe A17 warna biru.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti, dibawa ke polsek Penengahan untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Mustholih mengatakan, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP. (**/red)