Lampung Selatan, Penacakrawala.com – Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan, mencokok pria 48 tahun, residivis kasus pencurian.
“Menurut keterangan pelaku inisial I itu, dia sudah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 3 kali di wilayah hukum Polres Lampung Selatan,” terang Kapolsek Candipuro, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung, AKP Farid Riyanto.
Selain melakukan penangkapan, tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor.
Selanjutnya pelaku diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP.
Polsek Candipuro sebelumnya meringkus I, warga Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Minggu (12/5/2024).
Diketahui Imron telah melakukan pencurian di rumah Sirmadi (52) warga Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, Sabtu (11/5/2024) sekira pukul 04.30 WIB.
Kasus pencurian itu dilaporkan korban ke polisi dengan Laporan Polisi nomor LP / B– 07/ V / 2024/ SPKT/ Polsek Candipuro/polres Lamsel/Polda Lampung, Sabtu (11/5/2024).
AKP Farid Riyanto mengatakan pihaknya langsung mengamankan pelaku di rumahnya, Minggu (12/5/2024).
Ia pun menceritakan kronologis peristiwa pencurian yang terjadi di wilayahnya tersebut.
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban mengambil satu unit sepeda motor Nopol BE 2815 DEO merk Honda Beat warna silver yang terletak di ruang dapur,” ujarnya
“Pelaku juga mengambil 1 HP merk Vivo yang terletak di ruang tengah. Kemudian pelaku keluar melalui pintu belakang rumah korban,” sambungnya.
Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 11 juta.
Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan.
Lalu pihaknya mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. (**/red)