Polres Lampung Selatan Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

0
79

Lampung Selatan, Penacakrawala.com Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku curanmor, Zaini (25) warga Dusun Negara Batin, Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, Lampung.

Zaini diamankan saat ketahuan mencuri sepeda motor milik warga bernama Suryadi (51) buruh warga Dusun I Sumber Agung, Desa Sumber Agung, Kecamatan Way sulan, Lampung selatan, Kamis (1/2/2024) sekira pukul 14.00 WIB.

Kasus tindak pidana pencurian sepeda motor tersebur tertuang dalam laporan Polisi LP / B- 4/ II / 2024 / SPKT / Polsek Katibung / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, Jumat 2 Februari 2024.

Kapolsek Katibung, Polres Lampung SelatanPolda Lampung AKP Aos Husni Palah mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku curanmor di wilayahnya.

“Kami berhasil mengamankan pelaku curanmor atasnama Zaini (25) belum bekerja, warga Dusun Negara Batin, Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur,” kata Aos, Sabtu (3/2/2024).

Lebih lanjut Aos menceritakan kronologi kejadian pencurian sepeda motor tersebut.

“Telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor Supra Fit warna hitam tahun 2006 dengan nomor polisi BE 5437 DO milik warga bernama Suryadi Sumber Agung, Desa Sumber Agung, Kecamatan Way sulan, Lampung selatan, Kamis (1/2/2024) sekira pukul 14.00 WIB,” ujarnya.

Aos mengatakan saat itu sepeda motor korban tidak dikunci stang.

“Awalnya sepeda motor tersebut diparkirkan di belakang rumah kosong. Kondisi sepeda motor tersebut tidak dikunci stang dan kunci kontak masih menempel pada sepeda motor tersebut. Kemudian, pelapor pergi untuk mencari rumput,” katanya.

“Lalu, 30 menit kemudian ada tetangga pelapor atau korban yang mengabarkan kepada pelapor bahwa sepeda motor tersebut dibawa pergi seseorang,” sambungnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir Rp 4 juta.

Kemudian korban pun melaporkan kejadian tersebut keMapolsek Katibung Polres Lampung Selatan.

Berdasarkan laporan korban, pihaknya mendatangi TKP yang dimana terdapat laporan dari warga bahwa pelaku curanmor sudah diamankan warga.

“Kami dapat laporan dari warga adanya pelaku curanmor yang ditangkap dan hampir diamuk massa. Lalu, petugas ke lokasi. Saat dilakukan interogasi pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor korban,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan atau disita yakni satu unit sepeda motor Supra Fit warna hitam tahun 2006 dengan nopol BE 5437 DO milik korban

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke mapolsek katibung guna penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Aos mengatakan, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo 363 KUHP. (**/red)