Polres Lampung Selatan Berhasil Amankan Pelaku Tindak Asusila Dibawah Umur

0
72

Lampung Selatan, Penacakrawala.com Sat Reksrim Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan Misman (44) pelaku tindak asusila terhadap korban dibawah umur.

Pelaku ditangkap Sat Reksrim Polres Lampung Selatan di rumahnya di Desa Rantau Minyak, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (13/3/2024).

Sebelumnya, Misman melakukan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur kepada korban berinsial MDE warga Katibung, Lampung Selatan, Sabtu (9/7/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

Kasus tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur tersebut tertuang dalam laporan Polisi LP / B – 207/ VII / 2023 / SPKT/ Polres Lamsel / Polda Lampung, Selasa 12 Juli 2023.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur.

“Pelaku atas nama Misman (44) warga Desa Rantau Minyak, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan. Pelaku diamankan dirumahnya Rabu (13/3/2024) kemarin,” ujar Dhedi, Kamis  (14/3/2024).

Dhedi menjelaskan kronologi kejadian tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur
tersebut.

“Telah terjadi dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan pelaku dengan cara pelaku mengajak korban mengambil sepeda motor korban di rumah saudari Ernawati yang dalam keadaan kosong di wilayah Katibung, dan melakukan persetubuhan terhadap anak korban, Sabtu (9/7/2022) sekira pukul 15.00 WIB,” ujarnya.

Berdasarkan laporan orangtua korban, pihaknya melalukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Lalu, berdasarkan hasil penyelidikan terungkaplah identitas pelaku.

Kemudian, pihaknya mendatangi kediaman pelaku dan menangkapnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana asusila kepada korban anak dibawah umur tersebut.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Unit PPA Polres Lampung Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dhedi mengatakan, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 81  UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (**/red)