Lampung Selatan, Penacakrawala.com – Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di jalan tol Trans Sumatera (JTTS) Bakauheni-Terbanggi Besar KM 12 Jalur B Dusun Buring, Desa Sukabaru, Penangahan, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (21/9/2023) pukul 21.00 WIB.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, curas di jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar KM 12 Jalur B Dusun Buring, Desa Sukabaru tertuang dalam laporan polisi, LP/ B/55/ IX / 2023/RES LAMSEL/SPKT Tanggal 20 September 2023.
Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan dua pelaku curas Ahmad Fauzi (45) petani, Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.
Kemudian Mohammad Hamka (35) Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Diketahui, para pelaku curas berhasil membawa uang senilai Rp 1,3 juta dan hp korban saat beraksi di rest area jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar KM 12 Jalur B Dusun Buring, Lampung Selatan. (**/red)