Lampung Selatan, Penacakrawala.com – Dibantu Koramil Tanjungbintang, Polsek Tanjung Bintang, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam.
Lokasi di perkebunan Dusun II, Desa Purwodadi Dalam, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (26/8/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Dalam penggerebekan itu, polisi hanya mengamankan satu pelaku.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Tanjungbintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin.
“Tersangkanya inisial S (43) warga Desa Purwodadi Simpang, Kecamatan Tanjungbintang,” kata Kapolsek, Senin (28/8/2023).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti dari arena judi sabung ayam di perkebunan Dusun II, Desa Purwodadi Dalam.
Barang bukti tersebut, lima unit sepeda motor.
Selain itu, lima ekor ayam jago aduan, lima wadah ayam, dua jam dinding.
Serta satu set alat judi koprok, satu kurungan ayam, dua gulung geber warna biru.
Satu terpal warna biru, dan satu set peralatan sabung ayam (Taji dan obat-obatan ayam).
Martono menyebut gelanggang sabung ayam tersebut sering berpindah lokasi untuk mengelabuhi petugas.
Saat ini, kata Martono, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang guna penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah. (**/red)