Lampung Selatan, Penacakrawala.com – Polres Lampung Selatan menetapkan dua tersangka perang sarung berujung maut di Kalianda, Lampung Selatan.
Insiden perang sarung maut di Lampung Selatan itu merenggut nyawa seorang anak di bawah umur berinisial LRF (14) warga Lampung Selatan.
Sedangkan salah satu tersangka perang sarung berujung meninggalnya LRF (14) warga Kalianda, Lampung Selatan juga masih di bawah umur.
Hal itu diketahui dari press rilis Polres Lampung Selatan, Senin (25/3/2024) di ruang presscom, Mapolres setempat.
Press rilis tersebut terkait pengungkapan kasus penyebab meninggalnya bocah di Kalianda Lampung Selatan, LRF akibat perang sarung.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan jika pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus meninggalnya bocah di Kalianda Lampung Selatan akibat perang sarung.
Lebih lanjut, Yusriandi menyebut salah satu tersangka perang sarung berujung maut itu masih di bawah umur. Yaitu, berinisial F (16) seorang pelajar warga Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Tersangka lainnya, Deni Andri Amsyah (19) seorang pengangguran warga Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.
Masih kata Yusriandi, penetapan kedua tersangka tersebut setelah pihaknya memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan terkait perang sarung tersebut.
“Sebanyak 12 orang saksi telah dimintai keterangan. Dari situ kita mengerucutkan lagi hingga menetapkan dua tersangka tersebut,” ucapnya.
Senin 18 Maret 2024 sekira pukul 21.00 WIB pada saat pengungkapan kejadian itu Satreskrim Polres Lampung Selatan mendatangi tempat kejadian.
Lalu, petugas melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti yang ada di TKP tersebut.
Kemudian, petugas mencari saksi-saksi di seputar TKP.
Selanjutnya, dari berbagai keterangan saksi-saksi di TKP maupun dari kedua belah pihak yang ikut perang sarung, ditentukan pelaku dalam kasus tersebut.
Kamis 21 Maret 2024 Sat Reskrim Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap pelaku atasnama Deni Andriamsyah.
Dari keterangan pelaku, ia melakukan pengeroyokan tersebut bersama temannya berinisial F.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan guna penyidikan lanjut. (**/red)