Lampung Selatan, Penacakrawala.com – Polres Lampung Selatan mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), Senin (28/8/2024) sekira pukul 18.00 WIB.
Keduanya adalah Sugiyanto (38), warga Dusun Bambu Kuning, Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, dan Triyadi (38), warga Dusun Trans Banyuwangi, Desa Bangunrejo, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.
Sementara dua pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni atas nama Rudi dan Darmaji.
Kasatreskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mengatakan, pada saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku tidak berada di rumah.
Hendra menjelaskan, keempat pelaku beraksi di rumah Ahmad Fauzi (38), warga Dusun Tejosari, Taman Sari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (23/8/2023) sekira pukul 02.00 WIB.
Tindak pidana curas itu tertuang dalam laporan polisi nomor LP / B – 47/ VIII / 2023 / Spkt / Polsek Penengahan / Polres Lampung Selatan / Polda Lampung, 23 Agustus 2023.
Hendra mengatakan, saat itu pelaku membobol pintu warung bagian belakang yang terbuat dari kayu.
Setelah itu, pelaku membobol pintu depan warung.
Di dalam warung, pelaku mengambil rokok berbagai merek dan barang lainnya.
Pelaku juga menggasak uang tunai sebesar Rp 80 ribu.
Tak hanya itu, pelaku lalu masuk ke rumah korban yang berjarak 3 meter dari warung.
Pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela kamar depan dan menuju kamar orangtua korban.
Pelaku membekap orangtua korban dengan cara mengikat kaki dan tangan serta menutup mata dan mulut dengan menggunakan kain.
Selanjutnya pelaku mengambil dua pasang sepatu milk korban dan anak korban.
Pelaku juga menggasak uang tunai sebesar Rp 3 juta dan 3 ponsel.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta.
Korban melapokan kejadian tersebut ke Polsek Penengahan untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bersama Polsek Penengahan melakukan serangakaian penyelidikan.
Tim berhasil mengidentifikasi para pelaku berdasarkan keterangan saksi dan korban serta modus operandi yang digunakan.
Senin (28/8/2023) sekira pukul 18.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bersama Polsek Penengahan berhasil mengamankan pelaku Sugiyanto.
Ia merupakan residivis kasus yang sama di Dusun Bambu Kuning, Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.
Ia mengaku beraksi bersama tiga rekannya, yakni Tri, Rudi, dan Darmaji.
Selanjutnya tim langsung bergerak ke kediaman para pelaku dan berhasil mengamankan Tri.
Yanto dan Tri sudah diamankan di Mapolres Lampung Selatan guna penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 365 KUHP. (**/red)