Lampung Tengah, Penacakrawala.com – Operasi Sikat Krakatau 2024, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menangkap DPO pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Penangkapan pelaku berinisial IB (50) berlangsung di rumahnya, Kampung Haduyang Ratu, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, pada Jumat (10/5/24) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasi Humas AKP Sayidina Ali menjelaskan pencurian tersebut terjadi di gudang pakan ayam Dusun VI Sumber Rejo, Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah, Selasa (18/5/24).
Korban pun mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
“Seorang peternak ayam bernama Hadan Aprianto (32) kehilangan satu unit motor dengan total kerugian Rp8 juta,” kata AKP Sayidina Ali saat di konfirmasi, Sabtu (11/5/24).
“Saat ini kita tengah memburu pelaku lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut,” imbuhnya.
Ali menyebutkan IB merupakan target operasi (TO) Operasi Sikat Krakatau 2024 yang kerap melakukan aksi pembobolan rumah.
Dia juga menjelaskan penangkapan IB bermula saat korban Hadan membuat laporan polisi sebagai korban pencurian.
Ia menjelaskan, kronologi pencurian bermula saat korban berada di gudang pakan ayam, mengendarai Honda Revo plat BE 7834 I.
Menurutnya, pelaku melancarkan aksinya sekira pukul 01.30 WIB.
Diketahui, selain menggasak sepeda motor korban, pelaku juga turut mengambil HP korban.
“Diduga aksi pencurian yang dilakukan IB bersama tiga orang rekannya,” ungkapnya.
Kini, pihaknya tengah memburu pelaku lain. Sementara IB disangkakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (**/red)