Lampung Tengah, Penacakrawala.com – Satresnarkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mencokok dua pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu.
“Keduanya berinisial HY (26) dan RW (23), warga kelurahan Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah yang ditangkap Rabu (22/11/2023),” beber Kasatnarkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, Kamis (23/11/2023).
Keduanya diamankan saat sedang berada di rumah kampung Fajar Bulan, Kelurahan Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Dirinya menjelaskan, upaya penangkapan dilakukan sekira pukul 21.00 WIB.
Sebelum penangkapan, polisi melacak keberadaan tersangka.
Saat itu, kedua tersangka diketahui sedang berada di rumah saudara HY kampung Fajar Bulan, Kelurahan Gunung Batin.
Saat personel meluncur ke lokasi, tersangka sedang menggunakan narkotika jenis sabu.
“Personel kemudian melakukan pengeledahan dan introgasi tersangka di lokasi,” ujarnya.
Selanjutnya, sambung kasat, dilakukan pengembangan dengan pemeriksaan di rumah tersangka.
Atas pengembangan itu, ditemukan barang bukti sebungkus plastik klip bening berisi sabu sisa pakai, 1 (Satu) buah alat hisab sabu/bhong, 1 pipa kaca/pirek, 2 buah korek api gas dan 1 sumbu api ditemukan di hadapan tersangka.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” imbuh kasat.
Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hukuman penjara paling lama 20 tahun, dan atau hukuman mati,” tandasnya. (**/red)