Lampung Tengah, Penacakrawala.id – Satres Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap dua orang pria inisial GM (36), HS (53) dan seorang wanita inisial ST (36) sedang pesta sabu.
Ketiga pelaku tertangkap tangan sedang berkumpul di sebuah kontrakan di Kampung Adi Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Jumat (28/6/2024).
Plh Kasat Resnar Polres Lampung Tengah AKP Eko Heri Susanto mengatakan, ketiga pelaku diamankan pada pukul 01.00 WIB.
“Ketiganya kedapatan sedang mengkonsumsi sabu-sabu, berikut alat konsumsi sabu yang sedang mereka gunakan,” ujarnya.
Eko mengatakan, personelnya juga melakukan penggeledahan di badan dan sekeliling tersangka.
Dikatakan Eko, ditemukan barang bukti satu buah plastik kecil berisi sabu-sabu, dua jarum sumbu api, satu buah sekop warna putih, tiga buah alat isab sabu/bong, lima buah korek api gas, tiga buah pirek isi residu sisa pakai.
“Barang bukti tersebut diamankan dari tangan ketiga pelaku, di dapur, dan didekat mereka,” ujarnya.
Eko mengatakan, para pelaku mengakui barang bukti tersebut, dan kini diamankan di Polres Lampung Tengah.




