Polres Lampung Tengah Amankan Lima Sekawan Saat Asyik Main Judi

0
54

Lampung Tengah, Penacakrawala.id – Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menciduk lima sekawan saat asyik bermain judi darat.

“Aksi judi kartu remi dilakukan SD (49), SM (31), TMN (51), MYN (41), dan MD (38) di Kampung Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Minggu (30/6/2024),” terang Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Terusan Nunyai AKP M. Ali Mansyur, Selasa (2/7/2024).

Lima pria itu tertangkap basah melakukan aksi perjudian.

“Berbekal informasi masyarakat, Polsek Terusan Nunyai berhasil mengamankan kelima pelaku sedang asik melakukan judi darat pukul 00.05 WIB,” katanya.

Dari TKP tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 2 set kartu remi dan uang tunai sebagai taruhan sebesar Rp482 ribu.

Kini, kelima pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Terusan Nunyai guna penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana dengan hukuman kurungan kurungan penjara paling lama 10 tahun.

Kapolsek menyatakan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk aksi perjudian diwilayah hukumnya.

“Selain meresahkan masyarakat, perjudian juga merupakan bentuk pelanggaran atau tindak pidana yang sudah jelas melanggar hukum,” ungkapnya.

“Selain itu, perjudian, baik itu judi darat maupun online merupakan akar dari semua permasalahan hingga berujung pada tindak pidana lainnya seperti mencuri, perampokan dan sebagainya,” pungkasnya. (**/red)