Polres Lampung Tengah Amankan Pelaku Bandar Togel

0
87

Lampung Tengah, Penacakrawala.com – Tekab 308 Polres Lampung Tengah menciduk seorang bandar togel saat menerima cek dari pemasang, Senin (5/2/2024).

Bandar togel berinisial SP (51) itu merupakan warga Kampung Negara Bumi Udik, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, SP beraksi di wilayah tempat tinggalnya.

SP dilaporkan oleh tetangganya sendiri karena menjadi biang judi togel yang meresahkan masyarakat.

“Kita amankan SP selaku bandar togel dengan barang bukti uang judi sebanyal Rp 3.076.000 jam 11.30 WIB tadi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (5/2/2024).

Yudhi mengatakan, pelaku ditangkap saat kedapatan menerima 5 cek bukti pasang togel.

Dikatakannya, SP mengaku sudah menjadi bandar togel sejak tiga tahun lalu.

Lima cek tersebut adalah pasangan yang baru diterimanya hari ini.

Selain itu, polisi mengamankan barang bukti lain seperti 1 buah ponsel Nokia, satu bundel cek kosong, dan satu bundel cek yang sudah terpasang.

Kini pelaku diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

“Pelaku dikenakan pasal 303 KUHPidana tentang kasus judi togel. Ancaman penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya. (**/red)