Polres Lampung Tengah Amankan Pelaku Curat

0
81

Lampung Tengah, Penacakrawala.com – Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mengungkap kasus curat gegara pemilik rumah lupa mengunci pintu.

Rumah korban yang merupakan warga di Griya Yukum Jaya Blok C, Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar itu disatroni maling.

“Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (26/12/2023) lalu sekira pukul 01.00 WIB,” terang  Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Edi Qorinas, Kamis (22/2/2024).

Tak tanggung-tanggung, pelaku inisial RH (34) warga Kelurahan Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar itu berhasil menggasak uang tunai dan barang berharga milik korban Marselia Ginting (34) dengan total kerugian Rp40 juta.

Dia menjelaskan bahwa saat peristiwa itu, korban tertidur dan lupa mengunci pintu rumahnya.

“Setelah terbangun di pagi harinya, korban mendapati 1 unit Hp Iphone 14 Promax warna gold beserta tas yang berisikan cincin berlian, Aipods warna putih, Token BCA, Kabel Cash Iphone, uang  Rp2 juta, KTP, SIM C, SIM A, NPWP, BPJS Kesehatan, ATM BCA sudah hilang,” kata kapolsek, Kamis (22/2/2024).

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp40 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Terbanggi Besar.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, berbekal laporan korban, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku, pada Rabu (21/2/2024) sekira pukul 00.30 WIB.

“Pelaku berinisial RH (34) warga Kelurahan Karang Endah telah kita amankan,” ujarnya.

Untuk saat ini tehadap pelaku masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Kemudian terkait barang bukti hasil curian, masih dalam pencarian petugas.

Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 363 KHUPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

Pada kesempatan tersebut, Kapolsek mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, baik pagi, siang maupun malam hari.

“Jika ingin beristirahat dan meninggalkan rumah, agar selalu mengunci pintu dan bila perlu gunakan kunci tambahan pada rumah dan kendaraan. Hal ini menjadi salah satu cara untuk mencegah terjadinya pencurian,” imbaunya.

Karena, sambungnya, pencurian itu terjadi tidak hanya ada niat dari pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan.

“Oleh karena itu, ketika hendak beristirahat atau bepergian, pastikan rumah dalam keadaan terkunci,” pungkasnya.(**/red)