Polres Lampung tengah Amankan Pelaku Penodongan Yang Merampas Sopir Truck

0
80

Lampung Tengah, Penacakrawala.com – Polres Lampung Tengah menciduk pelaku penodongan bersenjata yang merampas harta sopir truk muatan sawit.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, aksi curas berlokasi di Jalan Raya Padang Ratu, wilayah Kampung Komering Agung, sekira pukul 06.45 WIB, Rabu (24/1/2024).

Pelaku yang berhasil diamankan inisial JN (36) merupakan warga Dusun Sri Agung 2, Kampung Komring Agung, Kecamatan Gunungsugih.

“Kasus dalam proses penanganan, Tekab 308 Polres Lampung Tengah sedang memburu 2 rekan pelaku lainnya,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (30/1/2024).

Yudhi menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat korban bernama Lutfi Maarif (24) sedang mengendarai truk muatan sawit, melintas di jalan setempat pada pagi hari.

Setibanya di Kampung Komering Agung, korban dicegat 3 orang pelaku tak dikenal.

Ketiganya mengendarai sepeda motor honda beat yang sudah dipreteli.

“Seketika 2 orang pelaku naik ke atas mobil milik korban dan menodongkan laduk ke perut korban,” ujar Yudhi.

Mereka mengancam akan membunuh korban ditempat.

Pelaku pun mengambil paksa Hp Vivo Y21 dan uang milik korban.

Setelah menjarah barang milik korban, pelaku lalu kabur.

Korban pun kemudian membuat laporan ke Polres Lampung Tengah.

“Polisi berhasil mencokok JN hari Senin, 29 januari 2024 sekira jam 16.00 WIB di dekat rumahnya,” ujarnya.

Dari tangan JN, polisi pun mendapatkan barang bukti kejahatan berupa HP milik korban.

Polisi juga mengangkut motor yang digunakan pelaku sebagai barang bukti.

“Pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, hukuman penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya. (**/red)