Lampung Tengah, Penacakrawala.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menangkap seorang pria pemilik narkoba asal Kelurahan Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan.
Pria pengangguran di Lampung Tengah berinisial SNI (34) itu kedapatan memiliki 174,60 gram sabu-sabu di rumahnya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, sabu-sabu yang dimiliki SNI terkumpul menjadi 1 bungkus plastik bening ukuran besar.
Pihaknya melakukan penangkapan pada Sabtu (15/6/2024) pukul 18.30 WIB.
“Terduga tersangka ditangkap saat sedang duduk di ruang tamu rumahnya,” ujarnya, Rabu (19/6/2024).
“Saat duduk, pria pengangguran itu meletakkan ratusan gram sabu-sabu di atas kursi kayu tepat didepannya,” sambung Feabo.
Menurutnya, saat tertangkap basah, SNI mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kemudian, kata kasat, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lampung Tengah.
Lalu, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan tes urin pada tersangka.
“SNI dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (**/red)