Lampung Tengah, Penacarawala.com – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus dua orang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan seorang wanita yang disinyalir sebagai penadah barang hasil kejahatan, Jumat (27/10/2023) sekira pukul 22.40 WIB.
Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, kedua pelaku curas itu diringkus itu berinisial AR (32) dan OK (28), warga Kelurahan Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kabupaten Tulangbawang.
“Kedua pelaku curas itu diringkus disebuah kontrakan kawasan Bandar Jaya Barat,” kata Edi Qorinas saat di konfirmasi, Sabtu (28/10/2023).
Kedua pelaku curas itu mengontrak sebuah rumah untuk membuka usaha jual ikan dengan berkeliling ke kampung-kampung, seolah sedang menutupi kejahatannya sambil berjualan ikan.
Saat diringkus, 1 diantara pelaku curas diduga sedang asik menikmati narkoba jenis sabu-sabu.
Sementara itu, seorang wanita yang disinyalir sebagai penadah barang hasil kejahatan yang diringkus berinisial DW (30), warga Gedung Dalam Tulung Boho Kecamatan Menggala Kabupaten Tulangbawang.
Selain meringkus ketiganya, petugas juga menyita barang bukti hasil kejahatan mereka yakni 1 buah tas sekolah yang berada di motor yang berisikan buku, baju sekolah, dompet, dan STNK.
Selain itu petugas juga menyita barang bukti hasil kejahatan 1 unit handphone VIVO Y1 S.
Barang bukti tersebut merupakan milik korban berinisial SAF (16) yang merupakan seorang pelajar asal Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah.
Dari laporan SAF dan rekaman CCTV diketahui semua barang bukti tersebut diambil kedua pelaku curas pada saat korban hendak berangkat sekolah, dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna coklat, pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 sekira pukul 06.40
Kedua pelaku curas mengambil motor korban pada saat korban berada di Jalan Lingkar Barat Kampung Adijaya dekat Pasar Kambing.
Cara kedua pelaku curas mengambil motor korban dengan cara memepet korban dengan menggunakan motor bebek namun tidak diketahui jenisnya, dan langsung mencabut kunci kontak sepeda motor korban.
Korban sempat mempertahankan sepeda motor miliknya, namun, karena korban di dorong dan pelaku terus memaksa mengambil sepeda motor korban.
Akhirnya kedua pelaku curas berhasil membawa kabur sepeda motor korban, berikut tas sekolah yang berada di motor yang berisikan buku, baju sekolah, dompet, dan STNK, serta 1 unit handphone VIVO Y1 S.
Kini ketigany pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dan saat ini masih kami lakukan pengembangan,” pungkasnya. (**/red)