Polres Lampung Tengah Berhasil Amankan Pelaku Penjual Gading Gajah Ilegal

0
137

Lampung Tengah, Penacakrawala.com – Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah (Lamteng), Polda Lampung berhasil mencokok penjual gading gajah di wilayah hukumnya.

Pelaku inisial AG (38) berhasil ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, saat memotong dan membuat pipa rokok dari gading gajah dewasa, Rabu (25/10/2023),” ungkap Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, Minggu (29/10/2023).

Kronologi penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat tentang adanya bisnis ilegal pembuat pipa rokok yang terbuat dari gading gajah di daerahnya.

“Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan,” beber kapolsek.

Setelah petugas melakukan penyelidikan, kemudian dilakukan penggerebekan di rumah pelaku. Rabu (25/10/23) malam sekira pukul 21.00 WIB.

“Dan benar, AG adalah pemain bisnis ilegal, kami berhasil menemukan 7 potong gading gajah ukuran besar di rumahnya,” ujarnya.

Kapolsek menyebutkan, 7 potong gading gajah yang dimiliki oleh pelaku bervariasi.

Diantaranya, potongan pertama gading gajah dengan panjang 30 cm seberat 1,7 kilogram (kg). Potongan kedua gading gajah panjang 20 cm, dengan berat 1,1 kg.

Potongan ketiga, gading gajah panjang 16,5 cm, dengan berat 0,6 kg. Potongan keempat, gading gajah dengan panjang 13,3 cm dan berat 0,4 kg.

Potongan kelima, gading gajah dengan panjang 15,5 cm, berat 0,2 kg. Potongan keenam, gading gajah panjang 15,5 cm, berat 0,2 kg.

Kemudian potongan ketujuh, gading gajah panjang 13 cm dengan berat 0,3 kg. Selain itu turut diamankan peralatan lengkap untuk membuat pipa dari gading gajah.

Dari tangan pelaku tersebut, disita total seberat 4,5 kilogram gading gajah di rumahnya.

Dengan penangkapan ini, dia berharap para pelaku dan jaringannya bisa diungkap. Khususnya di wilayah Lampung Tengah.

“Yang jelas, barang bukti yang didapat ini ada kaitannya dengan kematian gajah tanpa gading yang terjadi di Sumatera,” imbuhnya.

Pelaku dijerat kasus tindak pidana kejahatan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 40 ayat 2 dan atau Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 Ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

“Atas perbuatannya, pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” sambungnya.

Diketahui,  AG merupakan warga Kampung Gaya Baru II, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah.

Kini, polisi tengah mendalami kasus kepemilikan dan bisnis ilegal konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Lampung Tengah. (**/red)