Lampung Tengah, Penacakrawala.com – DF (31), warga Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah, tidak sesangar saat melakukan aksi curas dan pemerasan di simpang tiga Kampung Terbanggibesar.
Bahkan, DF menangis dan meronta saat diringkus Tekab 308 Presisi Polres Lamteng, Senin 29 Mei 2023.
Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas menyatakan tersangka yang merupakan residivis curat ini diringkus ketika sedang menjalankan aksinya di simpang tiga Kampung Terbanggibesar.
“Tersangka menolak dibawa ke mapolres. Tersangka meronta-ronta dan menangis sehingga harus digotong anggota yang melakukan penangkapan,” katanya.
Qorinas menyatakan, beberapa hari lalu viral di media sosial seorang sopir minibus menjadi korban curas di simpang tiga Kampung Terbanggibesar.
“Korbannya Mursalin (58), warga Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur. Sopir ini telah menjadi korban kejahatan di simpang tiga Kampung Terbanggibesar yang dilakukan lima orang tak dikenal, Minggu 28 Mei 2023, sekitar pukul 4.30 WIB. Para pelaku merampas paksa barang-barang dan surat berharga milik korban sambil mengancam akan membunuh,” ujarnya.
Qorinas menyatakan, pihaknya masih memburu rekan-rekan tersangka.
“Rekan-rekan tersangka masih kita kejar. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ungkapnya. (**/red)