Lampung Tengah, Penacakraawala.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah meringkus tersangka EN (47), warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan.
“EN kami bekuk dari kontrakannya pada Jumat (6/10/2023) kemarin,” ungkap Kasat Narkoba AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit,Senin (9/10/2023).
Saat ditangkap, pelaku tengah berdiri di depan kontrakannya sekira pukul 22.00 WIB.
Sebelum penangkapan, polisi melacak keberadaan tersangka.
Tersangka diketahui sedang berada di Kontrakan Kenaya Jalan Polri Kampung Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai.
Usai dilakukan pengeledahan dan interogasi, ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik klip bening =berisi kristal warna putih diduga sabu berat 0,39 gram.
Berikut 4 plastik klip bening ukuran kecil, 2 bundel plastik klip bening ukuran sedang, 1 timbangan digital 1 tas warna hitam, dan 1 motor Honda Beat warna hitam.
“Semua barang bukti ditemukan di dalam dapur kontrakan milik tersangka,” bebernya.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” sambung dia
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hukuman penjara paling lama 20 tahun, dan atau hukuman mati,” katanya.
Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkotika di wilayah Lampung Tengah. (**/red)