Lampung Tengah, Penacakrawala.id – Dua orang pria diciduk Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung saat sedang asik berjudi online (judol) di sebuah lapo tuak.
“DWK (20) dan TGI (40) warga Kampung Dono Arum, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah tersebut tertangkap basah oleh petugas saat asik judi online di Lapo Tuak Tumpi yang berada di kampung setempat pada Jumat (21/6/2024),” urai Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Selasa (25/6/2024).
Dia mengatakan, penggerebekan aksi perjudian itu berawal dari informasi masyarakat setempat pukul 22.00 WIB.
“Keduanya ditangkap saat sedang asik mengakses judi togel online melalui ponsel di sebuah lapo tuak,” sambungnya.
Yudhi melanjutkan, dari tangan pelaku, turut mengamankan uang tunai senilai Rp477 ribu serta tiga unit Handphone.
Menurutnya, satu diantara ketiga HP yang diamankan polisi terdapat akun judi online.
Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
“Keduanya dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo pasal 27 Ayat 2 UU No.1 Tahun 2024 tentang informasi dan Teknologi Elektronik atau Pasal 303 KUHP,” pungkasnya. (**/red)