Polres Lampung Tengah Tetapkan Bidan YF Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Nenek Didesa Bangun Rejo

0
45

Lampung Tengah, Penacakrawala.id – Polres Lampung Tengah Polda Lampung menetapkan bidan YF sebagai tersangka kasus penganiayaan nenek di Desa Bangun Rejo.

Sempat viral video seorang bidan menganiaya seorang nenek hingga luka di bagian kepala.

Peristiwa itu diketahui terjadi di Kampung Tanjung Jaya Kecamatan Bangun Rejo Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat (28/6/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.

Setelah melalui pemeriksaan, bidan tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan gelar perkara dan rangkaian penyelidikan, pelaku sudah cukup bukti dan kita tetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut,” kata Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Sabtu (6/7/24)

Nikolas menjelaskan peristiwa bermula saat pelaku YF mendatangi rumah korban, R untuk membeli ayam.

Sayangnya, R tidak melayani YF dan memintanya untuk datang lagi saat siang lantaran dirinya akan bersiap ke pasar.

Tiba-tiba saja, pelaku memukul telinga bagian kiri korban berkali-kali.
Tak hanya itu, ia juga memukul kepala korban hingga terjatuh.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala, luka lebam di bagian telinga kiri dan bagian punggung, serta bahu sebelah kiri. (**/red)