Lampung Timur, Penacakrawala.com – Jajaran Polres Lampung Timur Polda Lampun berhasil mengamankan beberapa warga yang melakukan aktivitas judi koprok.
Warga yang tengah melakukan judi koprok tak berkutik saat polisi menangkap dan membawa mereka ke kantor polisi.
Penangkapan warga yang bermain judi koprok ini langsung dikonfirmasi oleh Kapolres Lampung Timur Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Selasa (14/11/2023).
Kapolres Lampung Timur mengungkapkan para tersangka judi koprok di antaranya MZ, HE, dan BD yang merupakan warga Kecamatan Batanghari, Nuban.
Awalnya, pihak kepolisian menerima informasi dari warga terkait dugaan adanya aktivitas permainan judi koprok pada Selasa (14/11/2023) malam.
Pihak kepolisian pun langsung melakukan proses penyelidikan.
Saat tiba di TKP, pihak kepolisian mendapati adanya aktivitas permainan judi koprok yang dilakukan di salah satu rumah warga.
Polisi pun berhasil mengamankan tiga warga yang diduga terlibat bermain judi koprok dan kini menjadi tersangka.
Selain itu, polisi juga ikut mengamankan berbagai barang bukti di antaranya adalah perlengkapan judi koprok dan pecahan uang tunai puluhan ribu rupiah. (**/red)