Lampung Timur, Penacakrawala.com – Polres Lampung Timur (Lamtim) cokok beberapa pegawai perusahaan komunikasi Telkom karena mencuri kabel jaringan, milik perusahaan tempatnya bekerja.
Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Batanghari AKP Erson menejlaskan, inisial para tersangka adalah GL (28), IM (30), PY (21), TY (27) warga Kabupaten Lampung Timur dan CW (31), CG (29) serta MZ (31) warga Kota Metro.
“Para tersangka merupakan pegawai Telkom, pada Senin (18/2) malam, diduga melakukan aksi pencurian kabel jaringan yang ditanam di dalam tanah, di kawasan Desa Banarjoyo, Kecamatan Batanghari,” bebernya, Selasa (19/12/2023).
Aksi kejahatan dilakukan para tersangka dengan menggali tanah, kemudian memotong kabel Telkom menggunakan cangkul dan ganco.
Selanjutnya mengikat dengan seling, dan kemudian menariknya menggunakan bantuan A=armada truk Fuso.
“Awalnya Kanit Reskrim Polsek Batanghari,yang melintas di sekitar TKP mencurigai aktifitas yang dilakukan oleh para tersangka,” jelasnya.
Kemudian saat dilakukan proses pemeriksaan bersama Petugas Polsek Batanghari, ternyata para tersangka tidak mampu menunjukkan dokumen yang sah terkait aktifitas yang dilakukannya.
“Sehingga para tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Batanghari,” terangnya.
Akibat peristiwa kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka, PT Telkom mengalami kerugian mencapai Rp 36 juta rupiah.
Saat ini para tersangka dan barang bukti berupa 1 unit truk fuso, cangkul, ganco, seling baja, dan lampu ring LED, telah diamankan di Mapolsek Batanghari.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (**/red)